Jakarta – Pemerintah merilis instruksi presiden untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem otonom atau kereta tanpa rel di ibu kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Instruksi Presiden Republik Indonesia itu tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) trem otonom di IKN yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.
Mengutip dari jdih.setneg.go.id, instruksi presiden itu diterbitkan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di IKN.
Inpres itu ditujukan untuk empat menteri dan dua kepala badan. Empat badan itu antara lain Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Seiring inpres itu didorong mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Jokowi menginstruksikan antara lain memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan trem otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara.
Kemudian melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan secara konsep trem otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya Jokowi juga instruksikan pelaksanaan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas antara lain fasilitas keselamatan dan keamanan. Kemudian fasilitas depo dan equipment room, stasion/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, dan fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.
Selain itu, pendanaan pelaksanaan instruksi presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.