Jakarta – Dewan Pengurus Kadin Indonesia bakal mengambil langkah hukum sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Terlebih, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum.
Bahwa dalam Pasal 5 penjelasan UU 1/1987 (UU Kadin), bahwa setiap pengurus kadin boleh menjadi anggota partai politik atau Golongan Karya. Tetapi mereka tidak boleh membawa politik dalam Kadin, atau bawa Kadin dalam politik, tegas Hamdan dalam sesi konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Oleh karena itu, selama ini Ketua Umum Kadin aktivis politik. Pak Aburizal Bakrie dari dulu pengurus Golkar. Pak Rosan wakil tim kampanye Jokowi-Ma\’ruf (Pilpres 2019). Itu hal yang normal, lazim terjadi di Kadin, dia menambahkan.
Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.