Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait banyaknya perusahaan Dana Pensiun di tanah air yang tumbang satu per satu beberapa tahun ini.
Tercatat ada 7 dana pensiun yang telah dibubarkan OJK, di antaranya LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom Indonesia.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif.
Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58% yoy per Juni 2024, hingga mencapai Rp1.448,3 triliun. Selain itu, OJK juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10%-12% pada 2024.
Namun demikian, salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti, kata Ogi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).
Ogi menjelaskan, dengan program pensiun dimaksud, maka pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi di mana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.
Hal ini sejalan dengan data statistik yang menunjukkan selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Misalnya pada 2019 tercatat ada 159 dana pensiun, dan 2023 tercatat 138 dana pensiun.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.