Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyadari banyaknya tantangan di sektor bisnis kedepannya, termasuk perusahaan negara. Maka, diperlukan adanya landasan aturan terbaru soal BUMN yang bisa menjadi acuan terbaru peningkatan kinerjanya.
Perlu diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU BUMN yang akan dilakukan DPR RI tahun ini.
Erick menjelaskan kondisi BUMN saat ini sudah menunjukkan kinerja yang positif. Hanya saja, masih ada berbagai tantangan dari perkembangan zaman, termasuk kondisi geopolitik hingga geoekonomi.
Maka diperlukan transformasi dalam rangka penguatan terhadap peningkatan kinerja BUMN, terhadap pengelolaan BUMN, kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia menyadari berbagai tantangan yang dihadapi. Misalnya, belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan BUMN. Lalu, belum adanya kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen yang disetor BUMN. Serta, perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.
Pengaturan RUU BUMN ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN menjadi lebih adaptif dan moderen, mengantisipasi dinamika dan tantangan kedepannya, katanya.
RUU BUMN juga diharapkan bisa memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selanjutnya berdampak positif ke peningkatan efisiensi hingga peluasan kontribusi BUMN dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Selain itu, dengan RUU BUMN ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini, dalam pengelolaan aset, restrukturasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandiran ekonomi dan daya saing global, tegas Erick.
Sepakat Bahas RUU BUMN
Erick menegaskan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU BUMN di parlemen. Diketahui, Komisi VI DPR RI akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan.
Dia bilang ada 3 poin tujuan utama dari pembahasan RUU BUMN ini kedepannya. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN.
Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya, pungkas Erick Thohir.