Jakarta Para petani di Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau, melainkan sebagai cara untuk mematikan industri dan petani tembakau.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata mengkritisi kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang dinilai telah keluar dari substansi untuk mengendalikan produk tembakau.
Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi, katanya kepada media.
Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembuatan aturan tersebut.
Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan penghasil tembakau. contoh misal di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, yang mereka semua adalah negara penghasil maka mereka tidak akan pernah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, tegasnya.
Wisnu merasa heran dengan Kementerian Kesehatan karena merancang peraturan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.
Kalau Australia yang sekarang menjadi salah satu rujukan untuk pembuatan RPMK ini karena mereka hanya sebagai pasar (bukan penghasil produk tembakau). Berbeda kalau misalnya wine itu dibuat kemasan polos, pasti Australia akan teriak karena dia sebagai negara penghasil wine, tambahnya.