Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberikan kabar gembira bagi 9,4 juta Aparatur Negara!
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk THR, pencairannya akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini mencakup ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan pensiunan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dikutip dari Antara, (12/03/2025).
PP No. 11 Tahun 2025 ditandatangani pada 11 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para Aparatur Negara. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, dampak ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan cukup signifikan.
Dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, bakal dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.