Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu\’ti menuturkan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan yang berbeda, yaitu: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Keempat jalur ini dirancang untuk menjangkau berbagai latar belakang siswa dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon murid.
Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi, kata Abdul Mu\’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025) seperti dikutip dari Kanal News www.wmhg.org.
Dengan ada empat jalur ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siswa dalam mendaftar ke sekolah yang diinginkan.
Penjelasan Jalur Penerimaan Murid Baru
Jalur domisili merupakan pengembangan dari sistem zonasi yang telah ada, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan kondisi daerah yang bersangkutan. Sementara itu, jalur prestasi akan mencakup prestasi di bidang akademik dan non-akademik, termasuk dalam olahraga, seni, dan kepemimpinan, untuk memberikan pengakuan terhadap berbagai bakat siswa.
Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi, kata Abdul Mu\’ti.
Dengan demikian, siswa yang memiliki berbagai keahlian di luar akademik juga akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah yang diinginkan.
Jalur afirmasi ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga yang kurang mampu. Di sisi lain, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas, termasuk anak-anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
Abdul Mu\’ti menegaskan, transisi dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama, melainkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua kalangan.
Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami, tuturnya, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah terhadap inisiatif ini.