Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merespons terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Luhut menyebut lantaran pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan PPN 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Pemerintah mengenai kenaikan PPN 12%.
Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan Pemerintah, kata Dwi kepada www.wmhg.org, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.