Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sejumlah kebutuhan pokok tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12 persen mulai 2025. Menurut dia, itu jadi aspek keadilan bagi masyarakat.
Dia bilang saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap barang-barang yang akan terkena PPN 12 persen. Dia memastikan bahan pokok seperti beras hingga pemakaian listrik dibebaskan dari PPN 12 persen.
Jadi pada saat PPN 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPN-nya, kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dia merinci beberapa jenis barang yang tak akan dikenakan PPN 12 persen. Diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik dan air minum.
Amanat kenaikan PPN tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut dia, pembebasan PPN terhadap barang pokok tadi juga sudah berlaku saat ini.
Selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas, katanya.
Saat tarif PPN yang berlaku saat ini 11 persen, pembebasan terhadap beras, daging, hingga pemakaian listrik tadi juga telah dibebaskan.
Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN-nya adalah 0 persen. Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai barang jasa tersebut tidak dipungut PPN, tegas dia.