Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan insentif insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Seharusnya insentif ini akan berakhir pada Desember 2024. Perpanjangan insentif ini karena adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang efektif berlaku 1 Januari 2025.
Pemerintah kembali melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp 2 miliar. Sementara pajak Rp 3 miliar dibayarkan. Nantinya, skema pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Bendahara Negara ini berharap perpanjangan diskon pembelian rumah ini dapat mendorong kinerja industri properti. Meskipun, tarif PPN naik menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate, ujar Menkeu.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun 2025 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Menurutnya, industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.
Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan, imbuh Menteri Ara.
Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan. Dia menilai, pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat, tegas Menteri Ara.