Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Lalu apa dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi kelas menengah?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Ia menuturkan, dampak dari kenaikan pajak ini akan semakin membuat ekonomi masyarakat kelas menengah semakin sulit.
Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas, ujar Chusnunia di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Chusnunia menuturkan, dampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya. Hal ini setelah kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.
Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak yang naik ini biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa, ujar dia.
Di sisi lain, pendapatan kelas menengah relatif lebih rendah dibandingkan inflasi hingga pungutan tarif PPN. Sontak kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.
Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Lantaran PPN ini akan menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.
Kemarin saya senang sekali adanya kebijakan untuk menghapus hutang UMKM, namun untuk kenaikan pajak ini saya minta pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini dan dapat menunda kenaikan pajak tersebut, kata Chusnunia.