Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengungkapkan Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk para pengusaha, setelah kenaikan PPN menjadi 12%.
Seperti diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tetapi kami mau lihat dulu stimulusnya seperti apa. Karena kami merasa, mengingat kondisi (ekonomi) sekarang ini sedang sulit untuk penambahan PPN 12%,” ungkap Shinta kepada media di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024)
Shinta menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah mendengar suara masyarakat terkait penundaan kebijakan PPN 12%.
”Yang terpenting sekarang kami harap pemerintah mendengar karena sekarang PPN sudah membebani semua lapisan, tak hanya pengusaha tapi juga masyarakat,” lanjutnya.
Ia pun melihat, Pemerintah masih mempertimbangkan dan mendengar saran hingga kekhawatiran masyarakat terkait dampak dari kebijakan PPN 12%.
Saya rasa pemerintah dalam posisi mau mendengar, saya juga yakin Pemerintah mengerti situasi yang kita hadapi,” ucapnya.
Memang ini bukan sesuatu yang baru, memang PPN 12% bukan rencana kebijakan baru kemarin, melainkan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. Tetapi kondisi ekonomi saat ini kan belum tahu, oleh karenanya perlu menjadi perhatian,” imbuhnya.