Jakarta Teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, paling besar di Januari, kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12)
Untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan kompensasi dengan menanggung tarif PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Antara lain minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras kemasan 10 kilogram selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.
Kemudian bagi kelas menengah, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa kebijakan PPN DTP Properti. Di mana pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025, kemudian diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Selanjutnya, PPN DTP Otomotif bagi kendaraan listrik berbasis baterai hingga hybrid. Lalu, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.
Selanjutnya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan. Pekerja mengalami PHK mendapatkan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Terakhir, diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
Sedangkan, kompensasi bagi pelaku UMKMÂ atau industri ialah diberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Lalu, untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh hingga skema pembiayaan industri padat karya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com