Jakarta Seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II.
Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran PPPK alias ASN kontrak hingga 15 Januari 2025. Dengan tujuan memperluas kesempatan tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan.
Kurang lebih 1,3 juta non ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga honorer mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II, ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis (9/1/2025).
Rini mengungkapkan, Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa melnyelesaikan komitmen penataan tenaga honorer tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non ASN dalam seleksi tahap II ini.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024. Subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.