Jakarta – Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.
Pengesahan RUU Kementerian Negara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Maka dengan begitu pemerintahan baru bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas dengan landasan Pasal 15 RUU Kementerian Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
Sebelumnya Prabowo disebut-sebut akan memiliki 44 kementerian dalam kabinet yang akan disusunnya Oktober nanti. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai banyaknya jumlah Kementerian akan memperbanyak jabatan struktural, sehingga akan membuat anggaran belanja pegawai Pemerintah semakin membengkak.
Memang jatuhnya akan memperbanyak jabatan struktural dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya. Pemborosan anggarannya dari sisi pejabat yang tambah banyak, kata Nailul Huda Kepada www.wmhg.org, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Nailul menjelaskan, ketika ada penambahan Kementerian maka pegawai yang pindah ke Kementerian atau lembaga lain, jabatan dan golongannya biasanya mengikuti ketentuan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kementerian terkait.
Tunjangan dan gaji ada sistem dari KemenpanRB. Ketika mereka pindah ke K/L/Institusi lain, jabatan dan golongan biasanya mengikuti. Di K/L/Institusi lama jabatannya eselon 3 golongan A misalkan, ya ditempat baru akan memulai dari situ. Gaji dan tunjangan akan mengikuti, jelasnya.
Menurut dia, perihal gaji pejabat Pemerintahan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan yang berada di Kementerian PANRB sesuai dengan golongan. Namun, yang membedakan adalah tukin-nya yang disesuaikan. Kalau gaji sudah diatur oleh KemenpanRB sesuai golongan, tukin akan disesuaikan dengan K/L/Institusi tersebut. Untuk yang pelaksana juga sama biaya pegawai-nya, pungkasnya.