Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan perusahaan atau eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional yang mulai diterapkan pada satu bulan mendatang.
Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspor-nya di bank di Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaran menteri, wakil menteri dan kepala lembaga saat sidang kabinet, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Prabowo menuturkan, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan itu akan diterapkan satu bulan mendatang, atau diperkirakan Maret mendatang.
Prabowo menilai, kebijakan itu wajar dan masuk akal seiring eksportir yang memakai fasilitas kredit dari perbankan nasional. Lalu menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.
Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia, kata Prabowo.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan pada aparat penegak hukum, melalui Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menegakkan aturan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, terutama pada pertanahan.
Prabowo menuturkan, pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan, apalagi terharap perusahaan yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal perizinan.
Adapun pemerintah akan menguasai kembali lahan, terutama jika masuk dalam hutan lindung, jika perusahaan yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya.
Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, ujar Prabowo.