Jakarta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memproyeksikan, putusan kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 12% akan ditentukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada kuartal I 2025.
Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya alangkah eloknya naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang, ujar Said Abdullah di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Said menjelaskan, asumsi tarif PPN 12% tahun depan tersebut masuk dalam target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Asumsinya bukan pakai 11 atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp 2.490 triliun. Kemudian dari cukai, bea masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 (triliun) something, bebernya.
Menyesuaikan Daya Beli Masyarakat
Menurut dia, kebijakan tarif PPN nantinya bakal menyesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat. Sehingga jika memang harus dinaikan, itu tidak sampai mengganggu perekonomian.
Kita lihat ke depan, apakah PPN ini ke 11 atau 12 (persen) karena apa, kan tidak serta merta walaupun UU HPP itu berlaku di tahun 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan seperti apa, ungkapnya.
Kemudian pada saat yang sama dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita, itu harus dihitung semua, kata Said Abdullah.