Jakarta – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring perubahan tersebut, Prabowo membentuk satu badan baru yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Selain itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Prabowo juga menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Pada bab 13 mengenai Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan atau Badan Intelijen Keuangan pada pasal 52 disebut Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri (ayat 1). Kemudian ayat 2 disebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 53 dijelaskan mengenai tugas Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan tersebut. Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.
Lalu apa saja fungsi badan tersebut?
Pada pasal 54 disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.