Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025 mencapai Rp3,8 triliun. Target tersebut lebih rendah dari APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun
Cukai minuman berpemanis tahun ini Rp4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun, kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi
dalam acara Media Gathering di Kawasan Anyer, Banten, Kamis (26/9).
Dia menjelaskan penurunan target cukai minuman berpemanis di tahun pertama kabinet pemerintahan baru Prabowo Subianto memperhatikan aspirasi dari DPR. Di mana pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Kenapa (cukai), kok lebih rendah? itu kemarin kami telah diskusi dgn DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai berpemanis ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi, beber dia.
Terkait usulan pengenaan tarif cukai minuman berpemanis sebesar 2,5 persen. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengenaan tarif cukai tersebut kepada pemerintah Prabowo Subianto.
Itu kemarin ada masukan tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita, jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yg akan dikenakan masih intensif dikaji, tegas dia.