Jakarta Presiden Prabowo Subianto menambah direktorat jenderal baru dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui pemisahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL).
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024, yang menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Pakar Ekologi Pesisir dan Laut dari IPB University, Prof. Dietriech G. Bangen, menyambut positif langkah ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan ruang laut di Indonesia.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut melalui Perpres 193/2024 adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut secara terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” ujar Prof. Dietriech, Senin (11/11/2024).
Peran Penting Tugasnya
Prof. Dietriech menjelaskan empat peran penting yang diemban Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai kepentingan nasional:
- Penyusunan Rencana Zonasi: Ditjen Penataan Ruang Laut bertanggung jawab untuk menyusun zonasi yang mengatur penggunaan ruang laut untuk berbagai aktivitas seperti perikanan, pariwisata, konservasi, dan transportasi laut, sehingga potensi konflik antar pengguna dapat diminimalkan dan pemanfaatan sumber daya laut lebih efisien.
- Dukungan Investasi dan Pembangunan: Dengan rencana zonasi yang jelas, proses perizinan untuk aktivitas di laut menjadi lebih transparan, menciptakan iklim investasi kondusif di sektor kelautan dan perikanan serta memastikan pembangunan infrastruktur laut sesuai tata ruang yang telah ditetapkan.
- Pelestarian Lingkungan Laut: Ditjen ini memastikan setiap pemanfaatan ruang laut memperhatikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut serta kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, sehingga ekosistem tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.
- Koordinasi Antarwilayah: Dengan wilayah laut Indonesia yang luas dan berbatasan dengan banyak negara, Ditjen Penataan Ruang Laut bertugas mengoordinasikan penataan ruang laut antarwilayah, termasuk kawasan perbatasan, untuk memastikan kebijakan dan pengelolaan yang sejalan dan efektif.