Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, terhadap semua jenis kategori barang dan jasa.
Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dipungut. Namun, pada 31 Desember 2024 Prabowo menyatakan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah.
Memang baru tanggal 31 (Desember 2024) (PPN 12% untuk barang mewah) diumumkan, kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Suryo enggan membahas lebih lanjut terkait dinamika perubahan kebijakan PPN 12%. Ia menegaskan, Ditjen Pajak Kemenkeu hanya berfokus menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Namun, Suryo juga memastikan akan segera menyusun skema transisi terkait PPN 12%. Mengenai pertimbangannya (PPN 12% dibatalkan untuk semua barang dan jasa), karena ada policy yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo). Bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, jelasnya.
Kemudian, yang bukan (barang mewah) tidak mengalami kenaikan (PPN tetap 11%), ia menambahkan.
Ia pun memastikan Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Hal ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang tetap dikenakan tagihan PPN 12% pada transaksi digital, meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.
Suryo menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan skema untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN tersebut.
Ini yang sedang kita atur transisinya. Kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan dengan caranya yang beragam. Dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, bebernya.Â
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal juga menegaskan pihaknya memastikan hak Wajib Pajak akan dijamin sepenuhnya. Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya membayar 11% tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan, ucap Yon Arsal.
Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan, ia menambahkan.