Jakarta – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah. Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2025.
Adapun ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengatakan, THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim dan pensiunan. “Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” tutur Prabowo saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13, Prabowo menuturkan, akan dibayar pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah, komponen pemberiannya sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tutur dia.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.