Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang, ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR dan Gaji ke-13
Prabowo menjelaskan besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, komponen pemberiannya sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelasnya.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden menyebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, kata Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.