Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan harga gabah di tingkat petani, atau gabah kering petani (GKP) mengalami kenaikan. Ia bahkan mengancam pengusaha penggilingan padi agar tidak semena-mena dalam membeli harga gabah petani.
Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani. Nah itu harus naik, seru Prabowo dalam pidato politiknya di HUT ke-17 Partai Gerindra, Sabtu (15/2/2025).
Saya ingatkan, pengusaha-pengusaha, kau boleh untung, tapi jangan mencekik petani-petani kita. Daripada kau cekik, mendingan saya cekik kau, dia menegaskan.Â
Prabowo tidak melarang pengusaha penggilingan mengambil keuntungan, asal dalam batas yang wajar. Di sisi lain, ia pun menekankan agar seluruh rakyat harus sejahtera.
Boleh untung, untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera. Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup. Kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah, kami akan bertindak, ucapnya.Â
Secara aturan, ia menyebut punya dasar hukum yang kuat untuk kebijakan itu, yakni Pasal 33 UUD 1945. Yang berisi; perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
Saya mau tanya, penggiling-penggiling padi penting atau tidak? Menguasai hajat hidup orang banyak atau tidak? Karena itu hati-hati, kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajatnya petani, saya akan pakai Pasal 33 (UUD 1945), kata Prabowo kembali menekankan.Â
Sebagai bentuk keseriusan, Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, apakah dirinya sudah bisa menguasai pengusaha penggilingan. Sembari memberikan pertanyaan dengan nada sedikit mengancam, apakah mereka masih mau tinggal di negara ini.
Saya atas nama rakyat Indonesia akan kuasai penggilingan-penggilingan padi yang bandel-bandel itu. Tapi saya dengar mereka sudah mau ikut. Mana Menteri Pertanian? Mereka sudah mau ikut? Mereka masih mau di Republik ini? tuturnya.