Jakarta – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) merespons rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan BPK mengenai peserta kartu prakerja yang tak memenuhi syarat.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan memperkuat tata kelola serta berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk dapat menyediakan Antarmuka Pemograman Aplikasi (API) sehingga dapat mengecek NIK pendaftar apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa.
Hal itu sebagai respons terkait BPK yang menemukan 54.856 peserta kartu prakerja tak memenuhi persyaratan sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” tutur Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024).
Adapun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, pendanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) MPPKP merupakan bagian dari pemeriksaan atas LK BUN.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK MPPKP Tahun 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian. Pemeriksaan ini tidak memberikan opini, melainkan menjadi pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP juga diberikan oleh BPK terhadap LK BUN tahun 2020 hingga 2022 di mana Program Kartu Prakerja ada di dalamnya.