Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu seiring Prabowo merombak struktur organisasi Kemenkeu yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengubah struktur organisasi Kemenkeu. Adapun Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024, demikian seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Dalam beleid itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepada Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan, peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” ujar Deni.
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.