Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Indonesia dan Kanada telah menandatangani pernyataan Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).
Perjanjian ini diperkirakan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 dan membawa sejumlah manfaat besar bagi Indonesia, terutama dalam hal pembebasan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor.
Menurut Budi, salah satu manfaat utama dari perjanjian ini pembebasan tarif bea masuk bagi produk-produk Indonesia yang akan di ekspor ke Kanada.
Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Kanada CEPA yang pertama perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar USD 1,4 miliar, kata Mendag usai konferensi pers peluncuran Misi Dagang Kanada ke Indonesia, di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Adapun produk-produk unggulan Indonesia yang akan menikmati pembebasan tarif bea masuk mencakup tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, serta kelapa sawit.
Selain itu, ICA-CEPA juga membuka peluang lebih besar bagi perdagangan jasa. Perjanjian ini memastikan bahwa penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi, akan mendapatkan perlakuan yang setara di Kanada.
Di sisi lain, sektor investasi juga akan mendapatkan akses lebih luas, dengan peluang yang terbuka di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, penggalian, serta infrastruktur energi.
Mendag Budi menambahkan, perjanjian ini mencakup komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual, penerapan praktik regulasi yang baik, pengembangan e-commerce, serta penguatan sektor usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, perlindungan lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” ujarnya.