Jakarta Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang dipimpin langsung AKP Akhmadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Mahesi Agri Karya kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 18 Maret 2025, untuk menindaklanjuti laporan inspeksi mendadak Menteri Pertanian pada 14 Maret 2025 di Pasar Tambahrejo Surabaya.
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polda Jatim, Disperindag Provinsi Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen serta tim Metrologi Legal juga memastikan volume Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan serta mengikuti aturan pemerintah.
Dalam sidak ini, tim Satgas Pangan beserta Disperindag Provinsi Jawa Timur, dan UPT perlindungan konsumen serta tim Metrologi Legal mengambil 5 sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi berbeda-beda. Proses pengujian sampel dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Dari lima sampel produk Minyakita yang dilakukan pengecekan, masing-masing menunjukkan ukuran volume yang sesuai yakni 1 liter hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Bandung, dikutip dari keterangan tertulis Mahesi Agri Karya, Rabu (19/3/2025).
Kesimpulan dari sidak pada 18 Maret 2025 yaitu tidak ditemukan adanya pengurangan takaran sebagaimana diberitakan sejumlah media pada pekan lalu.
Pihak Manajemen PT Mahesi Agri Karya mengapresiasi kegiatan Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan yang membuktikan perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dan selalu mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Ternyata Ini Penyebab Oknum Pengusaha Sunat Volume MinyaKita
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya kecurangan dalam volume Minyakita oleh oknum pengemasan (repacker).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa terdapat keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO, ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan, bebernya.