wmhg.org – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan. Sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur, Bustami telah memiliki rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis dalam pemerintahan Aceh.
Karier dan Pengalaman Bustami Hamzah
Bustami Hamzah memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil pada 1 Maret 1996, dengan pangkat Penata Muda golongan III/a. Pada 1990-an, ia pernah menjabat sebagai ajudan Bupati Pidie, Jakfar Is. Selain itu, ia juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh pada tahun 1995.
Tahun 2004, Bustami meraih pangkat Penata dengan golongan III/c, dan pada tahun yang sama ia diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan di Sekretariat Daerah Aceh.
Pada 2008, ia dipindahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh sebagai Kepala Sub Bagian Umum. Kemudian, pada akhir tahun 2008, Bustami dipercaya menjadi Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh.
Kariernya terus menanjak, dan pada tahun 2013, ia diangkat menjadi Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh. Setahun kemudian, Bustami menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dari tahun 2019 hingga 2021, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Setelah sempat menjadi Analis Jabatan di Sekretariat Daerah Aceh pada tahun 2021, Bustami kemudian dilantik sebagai Sekretaris Daerah Aceh pada 8 September 2023 oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Pendidikan dan Pengalaman Pelatihan
Bustami Hamzah merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala pada tahun 1994 dan meraih gelar Magister Keuangan Daerah dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2002.
Sepanjang kariernya, Bustami telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk Diklat Spamen dan Prajabatan Golongan III yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara. Pada tahun 2009, ia mengikuti pelatihan di Lemhanas tentang antisipasi penggabungan dan penghapusan daerah otonom terkait rendahnya capaian kinerja dan pembangunan daerah.
Kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Bustami Hamzah
Sebagai pejabat publik, Bustami Hamzah melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada September 2022 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Total kekayaannya tercatat mencapai Rp19,3 miliar. Harta ini terdiri dari berbagai aset, termasuk 33 bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi seperti Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Aceh Besar, dan Pidie, dengan total nilai Rp 7,7 miliar.
Selain itu, Bustami memiliki tujuh unit kendaraan roda empat dan dua sepeda motor, dengan total nilai Rp 2,6 miliar. Kendaraan tersebut termasuk Toyota Alphard, Mitsubishi Tronton, dan Toyota Innova. Di luar itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6,7 miliar, surat berharga senilai Rp 910 juta, serta harta lainnya senilai Rp 734 juta.