Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau disebut Sritex tutup mulai 1 Maret 2025 setelah tak bisa keluar dari pailit. Hal itu membuat Sritex harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawannya.
Kurator kepailitan menyampaikan keputusan PHK terhadap lebih dari 10 ribu karyawan Sritex. Proses PHK dilakukan mulai 26 Februari 2025.
Informasi PHK disampaikan tim kurator kepada karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang diterbitkan 26 Februari 2025. Tim kurator terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit, seperti tertulis dalam poin 3 surat tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.
Seiring keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengapresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang tetap bersama membangun perusahaan tekstil dan garmen itu.
Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966, ujar Iwan Kurniawan Lukminto di Semarang, Jumat, 28 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan. Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat, ujar dia.
Iwan juga mengapresiasi atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir. Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar. Iwan juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.