Jakarta – Pemerintah China eksekusi Li Jianping pada Selasa, 17 Desember 2024 setelah terlibat kasus korupsi terbesar dalam sejarah China.
Li Jianping mantan pejabat di daerah otonomi Mongolia Dalam dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan atau USD 421 juta yang merupakan kasus korupsi terbesar di China. Jumlah itu setara Rp 6,83 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.240), demikian laporan Xinhua.
Mengutip Business Standard, ditulis Jumat (20/12/2024), eksekusi tersebut diperintahkan oleh China’s Supreme People’s Court atau Mahkamah Rakyat Agung China dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia, menurut Xinhua.
Berikut profil singkat Li Jianping, mantan pejabat yang dieksekusi hukuman mati. Li Jianping (64) pernah menjabat sebagai Sekretaris Komite Kerja Partai Komunis untuk zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot. Hukuman mati Li Jianping awalnya dijatuhkan pada September 2022 dan dikuatkan melalui banding pada Agustus 2024. Ia didakwa menerima suap, menyalahgunakan dana publik dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Mengutip Wionews, Li diizinkan waktu bersama keluarga sebelum dieksekusi. Hukuman mati ini tidak umum karena jarang bagi pejabat China untuk menerima hukuman mati atas tuduhan korupsi. Lebih sering mendapat penangguhan hukuman dua tahun dari eksekusi, dengan hukuman diringankan menjadi penjara seumur hidup karena berperilaku baik,” demikian seperti dikutip.
Upaya Antikorupsi Xi Jinping
Mengutip Business Standard, sejak berkuasa pada 2012, Presiden Xi Jinping telah menjadikan antikorupsi sebagai bagian penting dari pemerintahannya.
Laporan resmi menyatakan, lebih dari satu juta pejabat partai, termasuk dua menteri pertahanan dan beberapa pemimpin militer telah dihukum atau dituntut berdasarkan kampanye itu.