Jakarta – Marimutu Sinivasan, buronan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap oleh Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Minggu sore, 8 September 2024. Penangkapan itu dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat ketika Marimuti Sinivasan ingin kabur menuju Malaysia.
Adapun PLBN Entikong Kalimantan Barat ini perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Iya (ditangkap) kemarin sore),” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, dikutip dari Kanal Regional www.wmhg.org pada Senin, 9 September 2024.
Marimutu ditangkap oleh petugas saat mencoba kabur memakai kendaraan. Lalu petugas di lokasi itu langsung menahan paspor milik Marimutu.
Dikutip dari situs resmi Kemenkumham Kalimantan Barat, kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching Malaysia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Ketika itu, Marimutu menyatakan sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat itu. Lalu petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem yang bersangkutan identic cekal 100 persen.
Seiring ditemukan identik cekal, Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Lewat wawancara itu ditemukan informasi kalau benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor Indonesia.
Berikut profil Marimutu Sinivasan, Bos Texmaco Group yang jadi buronan BLBI yang dikutip dari laman Merdeka:
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara adalah salah satu pengusaha nasional. Marimutu Sinivasan memulai berbisnis tekstil pada 1958. Ia pindah ke Jakarta dua tahun kemudian dan membangun pabrik pembuatan polecat, bahan sarung, yang pertama di Jakarta.
Bisnis pria yang juga gemar membaca ini berjalan lancer. Pada 1967, ia mendirikan perusahaan batik dan diikuti membuka pabrik penyelupan. Marimutu juga sempat membeli pabrik batik di Batu, Jawa Timur pada 1972.