Jakarta Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengapresiasi kerja sama semua stakeholder yang mendukung implementasi program mandatori biodiesel yang berhasil berjalan hingga saat ini.
“Saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik dimana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BUBBM (red-Badan Usaha BBM),” ujar Catra De Thouars, Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi, dalam keterangan resmi, Jumat (14 Februari 2025).
Selanjutnya, dikatakan Catra, memasuki Februari 2025 BUBBM khususnya PT. Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO (Purchase Order) yang meningkat dari bulan sebelumnya.
Menurut Catra, APROBI mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission.
Sebagai informasi, program mandatori pencampuran biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen).
Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.
Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel dimana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.