Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu, kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin. (9/9/2024).
Ia menjelaskan, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJKÂ 27/2023Â dan juga POJKÂ 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Kendati demikian, Ogi menilai terkait ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.
Nah, tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga, ujarnya.
Menurut Ogi, sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itulah yang OJK harapkan hal itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Namun, ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen jumlahnya lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau jika nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta maka boleh dicairkan.
Itu boleh dicairkan sekaligus. Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan, ujar dia.