Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan biasa juga dikenal dengan passenger service charge (PSC).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024.
Pengenaan tarif tersebut berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute dan dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Adapun jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa:
a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);
b. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara;
c. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara; dan
d. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.
Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama berlaku untuk:
a. pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025;
b. periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
Dalam hal pelaksanaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Ini.