Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah terkait laporan beredar tentang adanya jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia ke pihak asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memastikan, bahwa tidak ada praktik penjualan pulau-pulau tersebut, dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Ia menyebut, pihak asing itu hanya memanfaatkan pulau dan perairan laut di sekitarnya.
“Beberapa isu-isu tersebut di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan. Kalau terbukti membeli, itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi,” kata Ipung kepada media dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).
Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K Jusuf juga menyampaikan bahwa tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil di dalam negeri, termasuk kepemilikan asing.
Ia pun menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh pihak asing merupakan hal yang ilegal di Indonesia.
9 Pelaku Usaha Asing
Halid memaparkan data KKP yang menunjukkan bahwa setidaknya ada 9 pelaku usaha asing yang saat ini memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur, untuk kegiatan resort beserta perairan laut di sekitarnya.
Ia lebih lanjut membeberkan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan laut di sekitar Pulau Maratua. Langkah serupa juga dilakukan pada sejumlah wilayah lainnya.
Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil, yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri, imbuhnya.