Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran ikan predator di masyarakat. Seperti diketahui, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
KKP baru saja memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, ungkap Ipunk dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.