Jakarta Sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Alat berat yang termasuk dalam kategori ini meliputi mesin berukuran besar yang digunakan dalam konstruksi dan teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.
Objek dan Pengecualian Pajak Alat Berat
Pajak ini dikenakan terhadap semua alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
- Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
Pajak ini dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak ini.