Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dukung program pemerintah terkait Pembiayaan 3 Juta Hunian. Dalam mendukung program ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya menyampaikan surat kepada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan pertimbangan bisnis,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, OJK juga akan membentuk satuan tugas khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder terkait. Mahendra menyebut upaya pembentukan satgas ini merupakan hasil pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kebijakan yang Mendukung Sektor Perumahan
OJK juga telah membuat berbagai kebijakan yang mendukung sektor perumahan di antaranya adalah kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran ini sesuai dengan POJK 40 tahun 2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar.
“Ini dapat dilakukan hanya didasarkan ketetapan pembayaran pokok atau bunga atau dikenal dengan istilah satu pilar saja yang juga dapat diberlakukan untuk KPR,” jelasnya.
Mahendra menambahkan pemberlakuan penilaian kualitas aset ini bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya yang dimana bank biasanya menilai dengan 3 pilar yaitu prospek usaha kinerja debitur dan kemampuan membayar.
“Dengan pemanfaatan POJK Nomor 40 Tahun 2019 ini maka pemberian untuk debitur sampai Rp 5 miliar dapat hanya menggunakan 1 pilar saja,” lanjutnya
Selain itu KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit atau ATMR Kredit.
Hal ini sesuai dengan SE OJK No 24 Tahun 2021 tentang penghitungan ATMR untuk risiko kredit dengan pendekatan standar bagi bank umum. Ini memungkinkan kredit untuk properti seperti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR renda dibandingkan kredit lainnya.