Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemimpin daerah melanjutkan komitmennya dalam melindungi ekosistem tembakau dari hulu sampai hilir.
Dalam beberapa tahun terakhir, Industri Hasil Tembakau (IHT) terus digempur dengan berbagai aturan ekstrem yang mendorong sektor ini gulung tikar.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, keberadaan industri tembakau menjadi penolong bagi ekonomi masyarakat. Saat ini, ada sekitar 5.250 orang pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri ini.
“Mereka mayoritas adalah para perempuan pelinting di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menjadi tulang punggung keluarga. Di saat yang sama, dengan keahlian yang terbatas, mereka sangat rentan menjadi pengangguran kalau industri tempatnya bekerja goncang,” tegasnya dikutip Rabu (9/10/2024).
Seperti diketahui, saat ini industri tembakau menghadapi berbagai ancaman akibat berbagai regulasi yang semakin ketat dan sangat memberatkan. Ancaman tersebut antara lain berasal dari berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang kontroversial seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Gelombang Penolakan
Belum lagi gelombang penolakan terhadap berbagai pasal tembakau bermasalah pada PP Kesehatan itu mereda dan menemukan solusi, Kementerian Kesehatan malah kembali mengeluarkan rancangan peraturan yang dampaknya mematikan bagi sektor industri tembakau dan tidak ragu kejar tayang untuk segera disahkan pada periode transisi Pemerintahan.
Rancangan Permenkes tersebut akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok dengan menghapus identitas merek dan logo dari kemasan rokok atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Kami sangat kecewa dan tegas menolak berbagai kebijakan yang menjadi inisiatif Kemenkes tersebut. Mereka seolah tidak peduli dan tak mau mendengarkan aspirasi dari kami sebagai salah satu pihak yang terdampak. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian para anggota kami, padahal gelombang PHK sedang terjadi di mana-mana dan mencari pekerjaan juga sangat sulit di tengah kondisi seperti ini,” terang Waljid.