Jakarta – Pemerintah berencana kembali menerapkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III. Namun, pengamat ekonomi khawatir kebijakan tak akan berdampak signifikan.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengungkapkan kondisinya. Belajar pada 2 jilid tax amnesty, ternyata setoran pajak ke negara tidak beranjak signifikan.
Pertama, nilai harta terungkap pada Pengampunan Pajak Jilid 1, terutama komitmen repatriasi hanya memperoleh Rp 147 triliun dari target Rp1.000 triliun, kata Media Wahyudi kepada Jumat (3/1/2025).
Dia juga melihat tren serupa. Misalnya pada hasil perolehan uang tebusan sebesar Rp 129 triliun, padahal negara menargetkan Rp 165 triliun. Contoh ini, katanya, menunjukkan belum tercapainya target yang dipatok pemerintah.
Ini menunjukkan bahwa penerapan pengampunan pajak belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri, tegasnya.
Kedua, Media Wahyudi menyoroti ketika pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Pengampunan Pajak Jilid 2 pada 2022. Hasilnya bahkan dinilai tidak memuaskan seperti pada kali pertama.
Kala itu, jumlah peserta tidak mencapai sepertiga peserta pada sebelumnya, hanya sekitar 247.918 Wajib Pajak.
Nilai harta yang diungkap juga terbilang jauh, hanya Rp 1.250,67 triliun atau sekitar 25,7 persen dibandingkan jilid sebelumnya, pungkasnya.