Jakarta Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak implementasi reforma agraria diakselrasi pada tahun perdana pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah diamanatkan bahwa seluruh penerima manfaat agar mengelola tanah objek reforma agrarian (TORA) secara optimal dan produktif.
Mendasari hal tersebut, Badan Bank Tanah yang diberikan mandat untuk menyediakan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 Ha.
“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2024).
Parman menyampaikan, pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini sudah memasuki tahap akhir. Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan GTRA terus melakukan upaya akselerasi.
“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” ucap dia.
Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang mana tahap I akan menyasar pada masyarakat terdampak Pembangunan Bandara IKN dan jalan bebas hambatan atau jalan tol IKN seksi 5B, seluas total kurang lebih 400 ha.
Masyarakat terdampak Bandara IKN tersebut tidak hanya mendapat lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dari sisi darat dan Kementerian PUPR dari sisi udara.