Jakarta Pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi dengan Apple dalam rangka kelanjutan investasi produsen ponsel tersebut di Indonesia. Kelanjutan investasi tersebut akan menentukan keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple dan izin penjualannya di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi 1 atau pembangunan fasilitas produksi/pabrik. Sebelumnya, hingga tahun 2023, Apple mengambil opsi skema investasi 3, yaitu skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy di Indonesia.
“Pertimbangan kami dalam mendorong Apple untuk mengambil opsi skema pembangunan pabrik adalah agar tercipta lapangan kerja dari investasi tersebut,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Kemenperin memandang bahwa wacana investasi Apple yang disebutkan sebesar USD 1 Miliar masih belum memenuhi prinsip berkeadilan, dilihat dari empat aspek, yaitu investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pemasukan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.
Sejalan dengan Kemenperin, Ekonom Telisa Aulia Falianty menyampaikan, investasi di sektor manufaktur dalam bentuk pembangunan pabrik berdampak besar bagi perekonomian.
Menurutnya, dalam neraca perdagangan, smartphone merupakan salah satu komponen yang paling sering menyebabkan defisit.
“Saya mendukung sekali langkah dari Kemenperin. Salah satu share terbesar impor smartphone adalah iPhone. Makanya untuk mengurangi impor, perlu dibuka FDI dan harapannya ada transfer teknologi,” ujarnya.