Jakarta Asosiasi periklanan menilai upaya pemerintah dalam menekan prevalensi perokok anak lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak tepat.
Salah satu usulan yang paling disoroti saat ini yaitu standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap akan berimbas ke dalam ekosistem industri pertembakauan, salah satunya industri kreatif yang telah menjadi lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, selama ini produk tembakau menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi periklanan, yang mana jika aturan pembatasan iklan diberlakukan yaitu dengan zonasi iklan media luar ruang radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, maka keberadaan pengusaha dan tenaga kerjanya akan terancam.
“PP ini telah dan sudah mempengaruhi revenue kawan-kawan karena perpanjangan iklan sekarang sudah mundur, termasuk untuk memasang baru. Kepastian hukum dan definisi hukum radius 500 meter harus dijelaskan karena kalau dilihat, jarak 500 meter sendiri tak ada lagi blind spot dan seperti melarang total. Padahal tembakau adalah produk yang sah dan legal dikonsumsi,” ungkapnya dikutip Minggu (22/9/2024).
Janoe juga menilai adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Menurut Janoe, identitas sebuah merek atau brand terletak dari kemasannya sehingga informasi yang semestinya diketahui konsumen, menjadi hilang bersamaan dengan hak perusahaan tembakau untuk berusaha, menjual dan memasarkan produknya ke publik.
“Kemasan rokok polos tanpa merek yang mudah ditiru oleh produk illegal inilah yang harus kita sikapi bersama karena nantinya akan berpengaruh langsung ke usaha, terutama iklan. Karena kebanyakan dari 10 iklan, 7 di antaranya berasal dari produk tembakau sehingga berdampak pada hilangnya revenue iklan hingga 70 persen. Ini ada multiplier effectnya,” terangnya.