Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, masih diskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Selain PPN, Sri Mulyani juga berkoordinasi mengenai kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” ujar Sri Mulyani, Selasa, 27 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Ia menuturkan, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan dan belanja negara. Salah satunya termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Akan tetapi, kepastian dari berbagai program itu akan diumumkan oleh Prabowo Subianto usai pelantikan presiden.
“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik, dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, saat Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan, Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” ujar Sri Mulyani.
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.