Jakarta Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini pada Jumat, 29 November 2024, dengan menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan UM, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi terkait.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa
Berdasarkan kebijakan baru ini, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, reaksi terhadap keputusan ini beragam. Terkait hal ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan buruh menerima keputusan Presiden.
“Tentu tanggapan KSPI dan serikat buruh lain menyampaikan, pertama target yang kami harapkan kenaikan 8-10 persen. Presiden Prabowo sudah memutuskan 6,5 persen dari usulan Menaker yang 6 persen dengan indeks tertentu kira-kira 0,9 persen, itu sudah mendekati harapan buruh,” kata Said dikutip dari konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Sebaliknya, beberapa pengusaha menyuarakan kekecewaannya. Hal itu karena kenaikan UMP sebagian besar akan ditanggung oleh pengusaha.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengungkapkan pihaknya menanti penjelasan dari Pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP hingga 6,5%. Lantaran, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan tersebut.
“Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman kepada www.wmhg.org di Jakarta, dikutip Kamis, 12 Desember 2024