Jakarta- GORO mengumumkan partisipasinya sebagai peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Sebagai gambaran, Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik.
Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.
Di Indonesia, penetrasi populasi yang berinvestasi masih kurang dari 10%. GORO hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan.
Dengan skema investasi properti fraksional, GORO memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau.