Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikeluarkan pada awal tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya perbaikan signifikan dalam hal kesepakatan antara perusahaan asuransi dan konsumen.
Tapi kita menyambut baik keputusan MK 251, jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya dua belah pihak harus pakat untuk pasal 251 keputusan MK, saat ditemui di usai Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, kedua belah pihak kini diharuskan untuk lebih memperhatikan ketentuan yang ada dalam perjanjian, yang mencakup informasi yang harus disampaikan secara jelas dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Gandeng Asosiasi
Ogi juga menyebutkan bahwa OJK tidak akan bekerja sendirian dalam menindaklanjuti keputusan ini. Asosiasi-asosiasi terkait, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) juga telah dilibatkan dalam diskusi mengenai implementasi keputusan MK tersebut.
Jadi, dalam waktu dekat kita akan nanti, kita gak mungkin sendiri ya, dengan asosiasi AAJI, AUI, AASI juga kita sudah bicara, nanti ada respon mengenai hal tersebut, jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan berfokus pada keseimbangan antara hak konsumen, perusahaan asuransi, serta masyarakat.
Menurut, dia dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan pihak konsumen akan lebih terlindungi, sementara perusahaan asuransi juga mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan usahanya dengan transparansi yang tinggi.