Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif dagang baru pada Rabu, 2 April 2025 yang guncang perdagangan dunia. Kebijakan ini memberlakukan tarif 10% untuk semua barang impor ke AS, dengan tarif lebih tinggi hingga lebih dari 50% untuk beberapa negara.
Pengumuman iniĀ menimbulkan kekhawatiran akan meletusnya perang dagang global skala besar. Kebijakan ini merupakan perubahan terbesar dalam norma perdagangan global sejak Perang Dunia Kedua.
Donald Trump menilai tarif ini bertujuan untuk mengatasi praktik perdagangan tidak adil yang telah merugikan AS selama beberapa dekade. Ia menyatakan bahwa pungutan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan lapangan kerja Amerika Serikat. Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai negara dan organisasi internasional yang menilai kebijakan ini sebagai proteksionis dan berpotensi merusak perekonomian global.
Tarif impor universal 10% akan mulai berlaku pada 5 April, sementara tarif timbal balik (reciprocal tariffs) untuk negara-negara tertentu akan dimulai pada 9 April. Pengenaan tarif ini memicu ketidakpastian di pasar global, karena banyak perusahaan yang bergantung pada impor dan ekspor barang antar negara.
Chief Commission European atau Kepala Komisi Eropa Ursula von der Leyen menilai, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengenakan tarif baru pada semua barang yang masuk ke AS merupakan pukulan telak bagi ekonomi dunia.
Selain Kepala Komisi Eropa Ursula von der Leyen, China juga merespons kebijakan perdagangan AS. China menentang langkah AS dan memperingatkan akan mengambil tindakan balasan yang tegas terhadap AS. Demikian mengutip BBC, Kamis (3/4/2025).