Jakarta Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto memberikan respons terkait wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan perumahan.
Dia menilai wacana pembentukan BP3 tidak relevan, karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sudah ada kementerian khusus dan saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS). Jadi wacana adanya BP3 sangat tidak efisien, kata Joko Suranto melansir Antara, Jumat (14/3/2025).
Ia menuturkan rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi, mengingat sektor perumahan ini melibatkan setidaknya lima kementerian terkait.
Tetapi dengan telah adanya Kementerian PKP yang khusus mengurus permukiman, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan dan tidak efisien untuk dibentuk.
Dia menilai rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan melalui pemberlakuan hunian berimbang cukup dilakukan oleh Kementerian PKP yang memiliki fungsi dan kewenangan lebih kuat dibandingkan BP3.
Selain itu, keberadaan BP3 justru berpotensi memunculkan dualisme kebijakan dan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti termasuk perumahan.
“Oleh karena itu, kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan,” kata Joko Suranto yang juga CEO Buana Kassiti Group.